Rabu, 09 Maret 2016

tata tertib ujian nasional

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL

1.       Persiapan UN
a.       Empat puluh lima menit  (45)  sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggaraan UN.
b.      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.       Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UN.
d.      Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel)
2.       Pelaksanaan UN
a.       Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan :
1)      Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)      Mempersilahkan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3)      Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, penghapus, penajam pensil dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing.
4)      Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian.
5)      Membaca tata tertib UN.
6)      Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
7)      Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal.
8)      Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan.
9)      Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah.
10)   Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar.
11)   Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta, dan
12)   Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN :
1)      Mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal.
2)      Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
c.       Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.      Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib :
1)      Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruangan ujian.
2)      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
3)      Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian
e.      Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.        Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit
g.       Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN :
1)      Mempersilahkan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal.
2)      Mempersilahkan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi.
3)      Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN.
4)      Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
5)      Mempersilahkan peserta UN meninggalkan ruang ujian.
6)      Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian.
h.      Pengawas ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu berita acara pelaksanaan UN.





TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

1.       Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.       Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat ijin dari Ketua penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.       Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.       Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas bagian depan.
5.       Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,peruncing dan kartu tanda peserta ujian.
6.       Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.       Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8.       Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.       Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.   Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.  
11.   Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12.   Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13.   Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14.   Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15.   Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16.   Selama UN berlangsung peserta UN dilarang :
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
b.      Bekerjasama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.      Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruangan ujian.
f.        Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.









PELANGGARAN


1.       Peserta yang UN melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai berikut :
a.       Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
b.      Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c.       Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
2.       Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan oleh pengawas satuan pendidikan.
Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.        Pelanggaran ringan yang dilakukan pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b.      Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.       Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.       Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.       Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
 

1 komentar:

  1. Best Casinos Near Me (New Jersey) - Mapyro
    Get the 영천 출장안마 best Casinos Near Me (New 대구광역 출장안마 Jersey) location maps, 계룡 출장안마 reviews and 동해 출장안마 information for Casinos 원주 출장마사지 in New Jersey.

    BalasHapus