TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL
1.
Persiapan UN
a.
Empat puluh lima menit (45) sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggaraan UN.
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.
Pengawas ruang menerima bahan UN
yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir dan berita
acara pelaksanaan UN.
d.
Pengawas ruang memeriksa kondisi
bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel)
2. Pelaksanaan UN
a.
Pengawas masuk ke dalam ruang UN
20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan :
1)
Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)
Mempersilahkan peserta UN untuk
memasuki ruang dengan menunjukan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian
depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3)
Memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, penghapus, penajam pensil dan
penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing.
4)
Memeriksa dan memastikan amplop soal
dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh
peserta ujian.
5)
Membaca tata tertib UN.
6)
Membagikan naskah soal UN dengan
cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
7)
Memberikan kesempatan kepada peserta
UN untuk mengecek kelengkapan soal.
8)
Mewajibkan peserta untuk
menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu)
naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan.
9)
Mewajibkan peserta ujian untuk
memisahkan LJUN dengan naskah.
10)
Mewajibkan peserta ujian untuk
melengkapi isian pada LJUN secara benar.
11)
Memastikan peserta UN telah
mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta, dan
12)
Memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang UN :
1)
Mempersilahkan peserta UN untuk
mulai mengerjakan soal.
2)
Mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
c.
Kelebihan naskah soal UN selama
ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca
oleh pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas
ruang UN wajib :
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruangan ujian.
2)
Memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan.
3)
Melarang orang memasuki ruang UN
selain peserta ujian
e.
Pengawas ruang UN dilarang merokok
di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.
Lima menit sebelum waktu UN
selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu
tinggal lima menit
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas
ruang UN :
1)
Mempersilahkan peserta UN untuk
berhenti mengerjakan soal.
2)
Mempersilahkan peserta UN
meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi.
3)
Mengumpulkan LJUN dan naskah soal
UN.
4)
Menghitung jumlah LJUN sama dengan
jumlah peserta UN.
5)
Mempersilahkan peserta UN
meninggalkan ruang ujian.
6)
Menyusun secara urut LJUN dari
nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang
ujian.
h.
Pengawas ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada
penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu berita acara pelaksanaan UN.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
1.
Peserta UN memasuki ruangan
setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.
Peserta UN yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat ijin dari Ketua penyelenggara
UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta UN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku dan catatan dalam bentuk
apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas bagian depan.
5.
Peserta UN membawa alat tulis
menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,peruncing dan kartu tanda
peserta ujian.
6.
Peserta UN mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta UN mengisi identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8.
Peserta UN yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas
ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta UN mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.
Selama UN berlangsung peserta UN
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang
UN.
11.
Peserta UN yang memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat atau rusak maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti
dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di
ruang lain.
12.
Peserta UN yang tidak memperoleh
naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah maka peserta yang bersangkutan
diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13.
Peserta UN yang meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran
yang terkait.
14.
Peserta UN yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15.
Peserta UN berhenti mengerjakan
soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16.
Selama UN berlangsung peserta UN
dilarang :
a.
Menanyakan jawaban soal kepada
siapa pun.
b.
Bekerjasama dengan peserta lain.
c.
Memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal.
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.
Membawa naskah soal UN dan LJUN
keluar dari ruangan ujian.
f.
Menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
PELANGGARAN
1.
Peserta yang UN melanggar tata
tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan
pendidikan sebagai berikut :
a.
Pelanggaran ringan yang dilakukan
oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
b.
Pelanggaran sedang yang dilakukan
oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran
bersangkutan.
c.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh
peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak
lulus.
2.
Pengawas ruang UN yang melanggar
tata tertib akan diberi peringatan oleh pengawas satuan pendidikan.
Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut maka
yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Pelanggaran ringan yang dilakukan
pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b.
Pelanggaran sedang dan berat
yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3.
Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Pengawas satuan pendidikan yang
melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Semua jenis pelanggaran harus
dituangkan dalam berita acara.
Best Casinos Near Me (New Jersey) - Mapyro
BalasHapusGet the 영천 출장안마 best Casinos Near Me (New 대구광역 출장안마 Jersey) location maps, 계룡 출장안마 reviews and 동해 출장안마 information for Casinos 원주 출장마사지 in New Jersey.