Rabu, 30 Maret 2016

Jadwal Ujian Nasional (UN) TP. 2015 / 2016





NO
Hari/ Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
1
Senin, 9 Mei 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Indonesia
2
Selasa, 10 Mei 2016
07.30 - 09.30
Matematika
3
Rabu, 11 Mei 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Inggris
4
Kamis, 12 Mei 2016
07.30 - 09.30
I P A

Jadwal Ujian Sekolah (US) TP. 2015 / 2016


No
HARI/
WAKTU
MATA
TANGGAL
PELAJARAN
1
Senin, 25 April 2016
07.30 - 09.30
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
10.00  - 11.30
Bahasa Indonesia
2
Selasa, 26 April 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Inggris
10.00  - 11.30
PPKn
3
Rabu, 27 April 2016
07.30 - 09.30
Matematika
10.00  - 11.30
Bahasa dan Aksara Lampung
4
Kamis, 28 April 2016
07.30 - 09.30
I P A
10.00  - 11.30
Seni Budaya
5
Jum'at,29 April 2016
07.30 - 09.30
I P S
10.00  - 11.30
Prakarya
6
Sabtu, 30 April 2016
07.30 - 09.30
Penjas, Orkes
10.00  - 11.30
-

Rabu, 09 Maret 2016

tata tertib ujian nasional

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL

1.       Persiapan UN
a.       Empat puluh lima menit  (45)  sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggaraan UN.
b.      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.       Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UN.
d.      Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel)
2.       Pelaksanaan UN
a.       Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan :
1)      Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)      Mempersilahkan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3)      Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, penghapus, penajam pensil dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing.
4)      Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian.
5)      Membaca tata tertib UN.
6)      Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
7)      Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal.
8)      Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan.
9)      Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah.
10)   Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar.
11)   Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta, dan
12)   Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN :
1)      Mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal.
2)      Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
c.       Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.      Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib :
1)      Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruangan ujian.
2)      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
3)      Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian
e.      Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.        Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit
g.       Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN :
1)      Mempersilahkan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal.
2)      Mempersilahkan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi.
3)      Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN.
4)      Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
5)      Mempersilahkan peserta UN meninggalkan ruang ujian.
6)      Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian.
h.      Pengawas ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu berita acara pelaksanaan UN.





TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

1.       Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.       Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat ijin dari Ketua penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.       Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.       Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas bagian depan.
5.       Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,peruncing dan kartu tanda peserta ujian.
6.       Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.       Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8.       Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.       Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.   Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.  
11.   Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12.   Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13.   Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14.   Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15.   Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16.   Selama UN berlangsung peserta UN dilarang :
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
b.      Bekerjasama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.      Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruangan ujian.
f.        Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.









PELANGGARAN


1.       Peserta yang UN melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai berikut :
a.       Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
b.      Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c.       Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
2.       Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan oleh pengawas satuan pendidikan.
Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.        Pelanggaran ringan yang dilakukan pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b.      Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.       Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.       Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.       Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
 

Kamis, 03 Maret 2016

Jadwal Kegiatan UN/KBM 2016


JADWAL KEGIATAN UN/KBM SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2015/2016



No.
KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
TANGGAL
1.
TRY OUT 1
KS, Panitia, Guru Mapel yang di UN kan
15 – 18  Februari 2016
2.
TRY OUT 2
KS, Panitia, Guru Mapel yang di UN kan
14 – 17  Maret 2016
3.
Ulangan Mid Semester Genap kls 7,8
dan 9
KS, Panitia, Wakakur
2831 Maret 2016
4.
Ujian Sekolah (US)
KS, Panitia, Wakakur
11 – 16 April 2016
5.
Ujian Praktek Penjas Orkes dan Mapel lain yang di uji Praktekkan
KS, Guru Mapel yang di uji praktekkan
18 – 23 April 2016
6.
Ujian Nasional Utama
KS, Panitia
912 Mei 2016
7.
Ujian Susulan
KS, Panitia
16 – 19 Mei 2016
8.
Ulangan Umum Semester Genap kelas 7 dan 8
KS, Panitia, Guru Mapel
30 Mei – 4 Juni 2016
9.
Pembagian Raport kelas 7 dan 8
KS, Wali kelas
18 Juni 2016

Rabu, 02 Maret 2016

makalah sosiologi dorongan untuk hidup dan bekerja sama

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Sebagai makhluk sosial kita pasti melakukan bahkan membutuhkan interaksi sosial dengan orang lain karena dalam kehidupan ini mustahil kita bisa hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Dalam interaksi yang terjadi dikalangan masyarakat tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja  maka akan membentuk kelompok sosial mulai dari kelompok sosial yang terkecil yaitu keluarga sampai dengan kelompok sosial yang sangat kompleks. Kelompok sosial itu terbentuk karena adanya kesamaan kepentingan, sejumlah tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial yang kita terima sebagai anggota masyarakat. Kelompok memainkan peran yang sangat penting dalam struktur sosial. Oleh karena itu dalam makalah ini kelompok kami akan membahas serta mengidentifikasi sedikit mengenai  kelompok sosial yang terjadi di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN


A.            Pengertian Kelompok Sosial
Pada umumnya keterkaitan dan ketergantungan antara manusia satu dengan yang lainnya mendorong manusia untuk membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang disebut kelompok sosial atau social group. Apa itu kelompok sosial ?. Berikut pandangan para ahli tentang pengertian kelompok sosial :
1.            Mayor Polak
Kelompok sosial adalah sejumlah orang yang saling berhubungan dalam sebuah struktur.[3]
2.            Wila Huky
Kelompok merupakan suatu unit yang terdiri dari 2 orang atau lebih yang saling berinteraksi dan saling berkomunikasi.[4]
3.            Robert K. Merton
Kelompok adalah sekumpulan orang yang saling berinteraksi sesuai pola yang telah mapan.[5]
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa, kelompok sosial adalah kumpulan individu yang memiliki hubungan yang saling berinteraksi sehingga mengakibatkan timbulnya rasa kebersamaan dan rasa memiliki.

B.            Syarat dan Ciri – ciri Terbentuknya Kelompok Sosial
Syarat-syarat terbentuknya kelompok sosial antara lain sebagai berikut :
1.            Setiap anggota harus sadar bahwa ia merupakan bagian dari kelompoknya.[6]
2.            Adanya hubungan timbal balik antar anggota.[7]
3.            Ada suatu faktor yang dimiliki bersama.[8]
4.            Berstuktur, berkaidah dan mempunyai pola perilaku.[9]
5.            Bersistem dan berproses.
Selain syarat terbentuknya kelompok sosial ada pula ciri-ciri kelompok sosial. Adapun ciri-ciri kelompok sosial adalah sebagai berikut :
1.      Merupakan kesatuan yang nyata dan dapat dibedakan dari kelompok atau kesatuan manusia yang lain.
2.       Merupakan struktur sosial
3.      Memiliki norma-norma yang mengatur hubungan diantara para anggotanya.
4.      Memiliki faktor pengikat.
5.      Adanya interaksi dan komunikasi diantara para anggotanya.

C.            Proses Terbentuknya Kelompok Sosial
1.      Faktor-faktor pendorong terbentuknya kelompok sosial
a.  Dorongan untuk mempertahankan hidup.
b. Dorongan untuk meneruskan keturunan.
c.  Dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.[10]

2.      Dasar pembentukan kelompok sosial
a.       Kesatuan genealogis atau faktor keturunan.
b.      Kesatuan religius.
c.       Kesatuan teritorial ( community ).
d.      Kesatuan Kepentingan ( asosiasi ).[11]

D.            Bentuk-bentuk Kelompok Sosial
Bentuk-bentuk kelompok sosial dibagi menjadi 3 yaitu kelompok sosial teratur kelompok sosial tidak teratur dan kelompok sosial berdasarkan tempat tinggal.

1.            Kelompok sosial teratur
Macam-macam kelompok sosial yang teratur antara lain sebagai berikut :
a.       In-Grup dan Out-Grup
In-Grup adalah kelompok sosial yang mejadi tempat bagi individu-individu anggotanya mengidentifikasikan dirinya. Sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang oleh para anggotanya diartikan
sebagai lawan in-gruop. Secara umum para anggota in-group memiliki sikap keterkaitan dengan menonjolkan simbol-simbol kelompoknya. Sedangkan sikap out-group sering kali ditandai dengan suatu kelainan yang berupa antagonisme atau antipati.[12]

b.      Kelompok Primer dan Kelompok Sekunder
Kelompok primer adalah kelompok yang ditandai dengan adanya ciri-ciri saling mengenal antar anggotanya serta adanya kerja sama erat yang bersifat pribadi. Syarat utama keanggota kelompok primer adalah antar anggota kelompok saling berdekatan secara fisik, kelompok tersebut kecil, dan adanya suatu kelanggengan hubungan antar anggota yang bersangkutan. Adapun istilah kelompok sekunder biasanya dipakai untuk menggambarkan apa yang menjadi lawan dari kelompok primer, yaitu kelompok-kelompok besar yang terdiri dari banyak orang dengan hubungan yang tidak perlu didasarkan pada saling mengenal secara pribadi serta sifatnya yang tidak terlalu langgeng.[13]

c.       Paguyuban ( Gemeinschaff ) dan Patembayan ( Gesellschaft )
Gemeinschaff adalah suatu kelompok sosial yang hidup bersama di mana para anggotanya terikat oleh hubungan batin yang bersifat alamiah dan kekal serta didasarkan perasaan cinta atau perasaan batin yang kuat.
Dalam paguyuban ( Gemeinschaff ) di bagi menjadi 3 tipe, yaitu :
1). Paguyuban karena ikatan darah         
2). Paguyuban karena tempat
3). Paguyuban karena jiwa-pikiran

Adapun Gesellschaft adalah suatu kelompok sosial yang terikat oleh hubungan lahir dan bersifat singkat serta berbentuk perkumpulan. Ciri pokok Gesellschaft adalah terbatas pada urusan tertentu merupakan hubungan antar peran status serta bersifat public life. Bentuk campuran antara paguyuban dan patembayan disebut Burgeliche  Gesellschaft.[14]

d.      Formal Group dan Informal Group
Formal Group adalah kelompok sosial yang mempunyai peraturan-peraturan tegas yang diciptakan dengan sengaja oleh para anggotanya untuk mengatur hubungan antar mereka sendiri. Adapun informal adalah kelompok sosial yang tidak mempunyai struktur yang pasti.[15]

e.       Membership Group dan Referance Group
Membership Group adalah suatu kelompok sosial dimana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut ( suatu kelompok sosial yang para anggotanya tercatat secara fisik ). Adapun reference group adalah kelompok sosial yang menjadi
acuan dalam berperilaku maupun mengembangkan kepribadian para individu yang tidak tercatat secara fisik dalam keanggotaan kelompok tersebut.[16] Referance group dibagi menjadi 2, yaitu :
1). Tipe normatif
2). Tipe perbandingan

f.    Kelompok Okupasional dan Volonter
      Kelompok Okupasional merupakan kelompok orang-orang yang melakukan pekerjaan sejenis. Sedangkan kelompok volonter meliputi orang-orang yang mempunyai kepentingan sama namun tidak mendapatkan perhatian masyarakat.[17]


2.            Kelompok Sosial Tidak Teratur
a.       Kerumunan ( Crowd )
Kerumunan adalah berkumpulnya orang-orang pada suatu tempat karena adanya pusat perhatian yang sama. Ciri-ciri kerumunan antara lain :
1). Tidak terorganisasi                                           
2). Tidak memiliki sistem pembagian kerja
3). Adanya interaksi sosial
4). Mudah melakukan aksi
5). Tidak memiliki alat pengendalian soial.

b.   Publik
Publik merupakan kelompok yang bukan merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui berbagi alat komunikasi.[18] Adapun ciri-cirinya antara lain :
      1). Suatu kelompok bukan merupakan kesatuan. [19]
      2). Interaksi antar anggotanya berlangsung secara tidak langsung.
      3). Perilaku publik didasarkan pada perilaku individu.
      4). Tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya.
      5).  Berusaha untuk menguasai masalah tersebut dan adanya   kecenderungan berfikir rasional.

c. Massa
   Merupakan kumpulan manusia dengan ciri-ciri sebagai berikut :
   1). Terdiri dari orang dari segala lapisan.
   2). Tidak ada interaksi dan interrelasi satu dengan yang lainnya.
   3). Bersifat anonim dan heterogen.
   4). Tidak bisa bertindak secara teratur .[20]

3.   Kelompok Sosial Berdasarkan Tempat Tinggal
      a. Masyarakat Setempat
          Masyarakat setempat adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubugan sosial tertentu dan menjadi dasar adanya masyarakat setempat adalah lokalitas serta perasaan semasyarakat setempat tersebut.[21]
      b. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Perbincangan mengenai masyarakat pedesaan dan perkotaan tidak terlepas dari fenomena sosial urbanisasi. Urbanisasi merupakan suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.[22] Sebab-sebab urbanisasi dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu faktor yang mendorong penduduk desa untuk meniggalkan tempat/daerah kediamannya dan faktor kota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap di kota. Dan akibat-akibat negatif dari urbanisasi adalah :
      1). Pengangguran.
      2). Naiknya kriminalitas.
      3). Persoalan perwismaan.  
      4). Kenakalan anak.
      5). Persoalan reaksi.

E. Pola Hubungan antar Kelompok dalam Masyarakat
   Hubungan antar kelompok banyak diwarnai dengan pola-pola tertentu yang khas. Di antaranya adalah :
1.      Akulturasi
Akulturasi adalah percampuran dua kebudayaan yang menghasilkan budaya baru akan tetapi tidak menghilangkan ciri khas kebudayaan aslinya.
2.      Genosida
Yaitu pembunuhan secara sistematis dalam rangka menghancurkan ras, etnik, atau agama tertentu.[23]
3.      Perbudakan
Yaitu sistem perhambaan yang terlembagakan.
4.      Diskriminasi
Yaitu perlakuan tidak adil yang dilakukan secara sengaja terhadap orang/kelompok lain yang didasarkan pada prasangka mengenai identitas agama, ras, atau etnik.[24]
5.      Amalgamasi
Yaitu perkawianan campuran antar kelompok yang berbeda.
6.      Asimilasi
Yaitu percampuran dua kebudayaan yang berbeda dan menghasilkan kebudayaan yang baru.
7.      Pluralisme
Yaitu suatu keadaan di mana kelompok yang berbeda ras, etnik, atau agama saling memelihara identitas budaya dan jaringan sosial, serta tetap bersama-sama berpartisipasi dalam sistem ekonomi dan politik.[25]
8.      Multikulturalisme
Yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia menerima dan berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat.[26]


BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Setelah penulis menyelesaikan pembahasan tentang “ Proses Terbentuknya Kelompok Sosial “ maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :
1.      Kelompok sosial dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang memiliki hubungan yang saling berinteraksi sehingga mengakibatkan timbulnya rasa kebersamaan dan rasa memiliki.
2.      Suatu kelompok dinyatakan sebagai kelompok sosial jika memenuhi persyaratan dan ciri-ciri sebagai kelompok sosial.
3.       Dalam proses terbentuknya kelompok sosial sangat dipengaruhi oleh faktor pendorong dan dasar pembentukan kelompok sosial.
4.      Bentuk-bentuk kelompok sosial dalam proses terbentuknya kelompok sosial di bagi menjadi tiga, yaitu kelompok sosial teratur, kelompok sosial tidak teratur dan kelompok sosial berdasarkan tempat tinggal.
5.      Dalam proses terbentuknya kelompok sosial terdapat pola hubungan antar kelompok dalam masyarakat diantaranya adalah  asimilasi, akulturasi, perbudakan, genosida, perbudakan, diskriminasi, amalgamasi, pluralisme dan multikulturalisme.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

-                                  Buku Panduan Perpustakaan Sekolah