NO
|
Hari/ Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
1
|
Senin,
9 Mei 2016
|
07.30 - 09.30
|
Bahasa Indonesia
|
|
2
|
Selasa,
10 Mei 2016
|
07.30 - 09.30
|
Matematika
|
|
3
|
Rabu,
11 Mei 2016
|
07.30 - 09.30
|
Bahasa Inggris
|
|
4
|
Kamis,
12 Mei 2016
|
07.30 - 09.30
|
I P A
|
Rabu, 30 Maret 2016
Jadwal Ujian Nasional (UN) TP. 2015 / 2016
Jadwal Ujian Sekolah (US) TP. 2015 / 2016
No
|
HARI/
|
WAKTU
|
MATA
|
TANGGAL
|
PELAJARAN
|
||
1
|
Senin, 25 April 2016
|
07.30 - 09.30
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
10.00 - 11.30
|
Bahasa Indonesia
|
||
2
|
Selasa, 26 April 2016
|
07.30
- 09.30
|
Bahasa Inggris
|
10.00 - 11.30
|
PPKn
|
||
3
|
Rabu, 27 April 2016
|
07.30
- 09.30
|
Matematika
|
10.00 - 11.30
|
Bahasa dan Aksara Lampung
|
||
4
|
Kamis, 28 April 2016
|
07.30
- 09.30
|
I P A
|
10.00 - 11.30
|
Seni Budaya
|
||
5
|
Jum'at,29 April 2016
|
07.30
- 09.30
|
I P S
|
10.00 - 11.30
|
Prakarya
|
||
6
|
Sabtu, 30 April 2016
|
07.30
- 09.30
|
Penjas, Orkes
|
10.00 - 11.30
|
-
|
Rabu, 09 Maret 2016
tata tertib ujian nasional
TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL
1.
Persiapan UN
a.
Empat puluh lima menit (45) sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggaraan UN.
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.
Pengawas ruang menerima bahan UN
yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir dan berita
acara pelaksanaan UN.
d.
Pengawas ruang memeriksa kondisi
bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel)
2. Pelaksanaan UN
a.
Pengawas masuk ke dalam ruang UN
20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan :
1)
Memeriksa kesiapan ruang ujian.
2)
Mempersilahkan peserta UN untuk
memasuki ruang dengan menunjukan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian
depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3)
Memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, penghapus, penajam pensil dan
penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing.
4)
Memeriksa dan memastikan amplop soal
dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh
peserta ujian.
5)
Membaca tata tertib UN.
6)
Membagikan naskah soal UN dengan
cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
7)
Memberikan kesempatan kepada peserta
UN untuk mengecek kelengkapan soal.
8)
Mewajibkan peserta untuk
menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu)
naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan.
9)
Mewajibkan peserta ujian untuk
memisahkan LJUN dengan naskah.
10)
Mewajibkan peserta ujian untuk
melengkapi isian pada LJUN secara benar.
11)
Memastikan peserta UN telah
mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta, dan
12)
Memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang UN :
1)
Mempersilahkan peserta UN untuk
mulai mengerjakan soal.
2)
Mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
c.
Kelebihan naskah soal UN selama
ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca
oleh pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas
ruang UN wajib :
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruangan ujian.
2)
Memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan.
3)
Melarang orang memasuki ruang UN
selain peserta ujian
e.
Pengawas ruang UN dilarang merokok
di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.
Lima menit sebelum waktu UN
selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu
tinggal lima menit
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas
ruang UN :
1)
Mempersilahkan peserta UN untuk
berhenti mengerjakan soal.
2)
Mempersilahkan peserta UN
meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi.
3)
Mengumpulkan LJUN dan naskah soal
UN.
4)
Menghitung jumlah LJUN sama dengan
jumlah peserta UN.
5)
Mempersilahkan peserta UN
meninggalkan ruang ujian.
6)
Menyusun secara urut LJUN dari
nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang
ujian.
h.
Pengawas ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada
penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu berita acara pelaksanaan UN.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
1.
Peserta UN memasuki ruangan
setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.
Peserta UN yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat ijin dari Ketua penyelenggara
UN tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta UN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku dan catatan dalam bentuk
apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas bagian depan.
5.
Peserta UN membawa alat tulis
menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,peruncing dan kartu tanda
peserta ujian.
6.
Peserta UN mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta UN mengisi identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8.
Peserta UN yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas
ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta UN mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.
Selama UN berlangsung peserta UN
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang
UN.
11.
Peserta UN yang memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat atau rusak maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti
dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di
ruang lain.
12.
Peserta UN yang tidak memperoleh
naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah maka peserta yang bersangkutan
diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat.
13.
Peserta UN yang meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran
yang terkait.
14.
Peserta UN yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15.
Peserta UN berhenti mengerjakan
soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16.
Selama UN berlangsung peserta UN
dilarang :
a.
Menanyakan jawaban soal kepada
siapa pun.
b.
Bekerjasama dengan peserta lain.
c.
Memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal.
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
e.
Membawa naskah soal UN dan LJUN
keluar dari ruangan ujian.
f.
Menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
PELANGGARAN
1.
Peserta yang UN melanggar tata
tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan
pendidikan sebagai berikut :
a.
Pelanggaran ringan yang dilakukan
oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
b.
Pelanggaran sedang yang dilakukan
oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran
bersangkutan.
c.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh
peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak
lulus.
2.
Pengawas ruang UN yang melanggar
tata tertib akan diberi peringatan oleh pengawas satuan pendidikan.
Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut maka
yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Pelanggaran ringan yang dilakukan
pengawas ruang dengan sanksi dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b.
Pelanggaran sedang dan berat
yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3.
Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Pengawas satuan pendidikan yang
melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Semua jenis pelanggaran harus
dituangkan dalam berita acara.
Kamis, 03 Maret 2016
Jadwal Kegiatan UN/KBM 2016
JADWAL KEGIATAN UN/KBM SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
No.
|
KEGIATAN
|
PENANGGUNG JAWAB
|
TANGGAL
|
1.
|
TRY OUT 1
|
KS, Panitia, Guru Mapel yang di UN
kan
|
15 – 18 Februari
2016
|
2.
|
TRY OUT 2
|
KS, Panitia, Guru Mapel yang di UN
kan
|
14 – 17 Maret 2016
|
3.
|
Ulangan
Mid Semester Genap kls 7,8
dan
9
|
KS, Panitia, Wakakur
|
28 – 31 Maret 2016
|
4.
|
Ujian
Sekolah (US)
|
KS, Panitia, Wakakur
|
11 – 16 April 2016
|
5.
|
Ujian
Praktek Penjas Orkes dan Mapel lain yang di uji Praktekkan
|
KS, Guru Mapel yang di uji
praktekkan
|
18 – 23 April 2016
|
6.
|
Ujian
Nasional Utama
|
KS, Panitia
|
9 – 12 Mei 2016
|
7.
|
Ujian
Susulan
|
KS, Panitia
|
16 – 19 Mei 2016
|
8.
|
Ulangan
Umum Semester Genap kelas 7 dan 8
|
KS, Panitia, Guru Mapel
|
30 Mei – 4 Juni 2016
|
9.
|
Pembagian
Raport kelas 7 dan 8
|
KS, Wali kelas
|
18 Juni 2016
|
Rabu, 02 Maret 2016
makalah sosiologi dorongan untuk hidup dan bekerja sama
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial kita pasti melakukan bahkan membutuhkan interaksi
sosial dengan orang lain karena dalam kehidupan ini mustahil kita bisa hidup
sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Dalam interaksi yang terjadi dikalangan
masyarakat tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan membentuk kelompok sosial mulai
dari kelompok sosial yang terkecil yaitu keluarga sampai dengan kelompok sosial
yang sangat kompleks. Kelompok sosial itu terbentuk karena adanya kesamaan
kepentingan, sejumlah tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial yang kita
terima sebagai anggota masyarakat. Kelompok memainkan peran yang sangat penting
dalam struktur sosial. Oleh karena itu dalam makalah ini kelompok kami akan
membahas serta mengidentifikasi sedikit mengenai kelompok sosial yang terjadi di masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kelompok Sosial
Pada umumnya keterkaitan dan ketergantungan
antara manusia satu dengan yang lainnya mendorong manusia untuk membentuk
kelompok-kelompok masyarakat yang disebut kelompok sosial atau social group.
Apa itu kelompok sosial ?. Berikut pandangan para ahli tentang pengertian
kelompok sosial :
1. Mayor
Polak
Kelompok sosial adalah sejumlah orang yang
saling berhubungan dalam sebuah struktur.[3]
2. Wila
Huky
Kelompok merupakan suatu unit yang terdiri
dari 2 orang atau lebih yang saling berinteraksi dan saling berkomunikasi.[4]
3. Robert
K. Merton
Kelompok adalah sekumpulan orang yang saling
berinteraksi sesuai pola yang telah mapan.[5]
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa,
kelompok sosial adalah kumpulan individu yang memiliki hubungan yang saling
berinteraksi sehingga mengakibatkan timbulnya rasa kebersamaan dan rasa
memiliki.
B. Syarat dan Ciri – ciri Terbentuknya
Kelompok Sosial
Syarat-syarat terbentuknya kelompok sosial
antara lain sebagai berikut :
1. Setiap
anggota harus sadar bahwa ia merupakan bagian dari kelompoknya.[6]
2. Adanya
hubungan timbal balik antar anggota.[7]
3. Ada
suatu faktor yang dimiliki bersama.[8]
4. Berstuktur,
berkaidah dan mempunyai pola perilaku.[9]
5. Bersistem
dan berproses.
Selain syarat terbentuknya kelompok sosial
ada pula ciri-ciri kelompok sosial. Adapun ciri-ciri kelompok sosial adalah
sebagai berikut :
1.
Merupakan kesatuan yang nyata dan dapat dibedakan dari kelompok atau
kesatuan manusia yang lain.
2.
Merupakan struktur sosial
3.
Memiliki norma-norma yang mengatur hubungan diantara para anggotanya.
4.
Memiliki faktor pengikat.
5.
Adanya interaksi dan komunikasi diantara para anggotanya.
C. Proses Terbentuknya Kelompok Sosial
1.
Faktor-faktor pendorong terbentuknya kelompok sosial
a. Dorongan untuk mempertahankan hidup.
b. Dorongan untuk meneruskan
keturunan.
c. Dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas kerja.[10]
2.
Dasar pembentukan kelompok sosial
a. Kesatuan genealogis atau faktor
keturunan.
b. Kesatuan religius.
c. Kesatuan teritorial ( community ).
d. Kesatuan Kepentingan ( asosiasi ).[11]
D. Bentuk-bentuk Kelompok Sosial
Bentuk-bentuk kelompok sosial dibagi menjadi
3 yaitu kelompok sosial teratur kelompok sosial tidak teratur dan kelompok
sosial berdasarkan tempat tinggal.
1. Kelompok
sosial teratur
Macam-macam kelompok sosial yang teratur
antara lain sebagai berikut :
a.
In-Grup dan Out-Grup
In-Grup adalah kelompok sosial yang mejadi
tempat bagi individu-individu anggotanya mengidentifikasikan dirinya. Sedangkan
out-group adalah kelompok sosial yang oleh para anggotanya diartikan
sebagai lawan in-gruop. Secara umum para
anggota in-group memiliki sikap keterkaitan dengan menonjolkan simbol-simbol
kelompoknya. Sedangkan sikap out-group sering kali ditandai dengan suatu
kelainan yang berupa antagonisme atau antipati.[12]
b.
Kelompok Primer dan Kelompok Sekunder
Kelompok primer adalah kelompok yang
ditandai dengan adanya ciri-ciri saling mengenal antar anggotanya serta adanya
kerja sama erat yang bersifat pribadi. Syarat utama keanggota kelompok primer
adalah antar anggota kelompok saling berdekatan secara fisik, kelompok tersebut
kecil, dan adanya suatu kelanggengan hubungan antar anggota yang bersangkutan.
Adapun istilah kelompok sekunder biasanya dipakai untuk menggambarkan apa yang
menjadi lawan dari kelompok primer, yaitu kelompok-kelompok besar yang terdiri
dari banyak orang dengan hubungan yang tidak perlu didasarkan pada saling
mengenal secara pribadi serta sifatnya yang tidak terlalu langgeng.[13]
c.
Paguyuban ( Gemeinschaff ) dan Patembayan ( Gesellschaft )
Gemeinschaff adalah suatu kelompok sosial
yang hidup bersama di mana para anggotanya terikat oleh hubungan batin yang
bersifat alamiah dan kekal serta didasarkan perasaan cinta atau perasaan batin
yang kuat.
Dalam paguyuban ( Gemeinschaff ) di bagi
menjadi 3 tipe, yaitu :
1). Paguyuban karena ikatan
darah
2). Paguyuban karena tempat
3). Paguyuban karena
jiwa-pikiran
Adapun Gesellschaft adalah suatu kelompok
sosial yang terikat oleh hubungan lahir dan bersifat singkat serta berbentuk
perkumpulan. Ciri pokok Gesellschaft adalah terbatas pada urusan tertentu merupakan
hubungan antar peran status serta bersifat public life. Bentuk campuran antara
paguyuban dan patembayan disebut Burgeliche
Gesellschaft.[14]
d.
Formal Group dan Informal Group
Formal Group adalah kelompok sosial yang
mempunyai peraturan-peraturan tegas yang diciptakan dengan sengaja oleh para
anggotanya untuk mengatur hubungan antar mereka sendiri. Adapun informal adalah
kelompok sosial yang tidak mempunyai struktur yang pasti.[15]
e.
Membership Group dan Referance Group
Membership Group adalah suatu kelompok
sosial dimana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut (
suatu kelompok sosial yang para anggotanya tercatat secara fisik ). Adapun
reference group adalah kelompok sosial yang menjadi
acuan dalam berperilaku maupun mengembangkan
kepribadian para individu yang tidak tercatat secara fisik dalam keanggotaan
kelompok tersebut.[16] Referance group dibagi menjadi 2, yaitu :
1). Tipe normatif
2). Tipe perbandingan
f.
Kelompok Okupasional dan Volonter
Kelompok Okupasional merupakan kelompok orang-orang yang melakukan
pekerjaan sejenis. Sedangkan kelompok volonter meliputi orang-orang yang
mempunyai kepentingan sama namun tidak mendapatkan perhatian masyarakat.[17]
2. Kelompok
Sosial Tidak Teratur
a.
Kerumunan ( Crowd )
Kerumunan adalah berkumpulnya orang-orang
pada suatu tempat karena adanya pusat perhatian yang sama. Ciri-ciri kerumunan
antara lain :
1). Tidak terorganisasi
2). Tidak memiliki sistem
pembagian kerja
3). Adanya interaksi sosial
4). Mudah melakukan aksi
5). Tidak memiliki alat
pengendalian soial.
b.
Publik
Publik merupakan kelompok yang bukan
merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui berbagi
alat komunikasi.[18] Adapun ciri-cirinya antara lain :
1). Suatu kelompok bukan merupakan kesatuan. [19]
2). Interaksi antar anggotanya berlangsung secara tidak langsung.
3). Perilaku publik didasarkan pada perilaku individu.
4). Tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya.
5).
Berusaha untuk menguasai masalah tersebut dan adanya kecenderungan berfikir rasional.
c. Massa
Merupakan kumpulan manusia dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1). Terdiri dari orang dari segala lapisan.
2). Tidak ada interaksi dan interrelasi satu
dengan yang lainnya.
3). Bersifat anonim dan heterogen.
4). Tidak bisa bertindak secara teratur
.[20]
3.
Kelompok Sosial Berdasarkan Tempat Tinggal
a. Masyarakat Setempat
Masyarakat setempat adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai
oleh suatu derajat hubugan sosial tertentu dan menjadi dasar adanya masyarakat
setempat adalah lokalitas serta perasaan semasyarakat setempat tersebut.[21]
b. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Perbincangan mengenai masyarakat pedesaan
dan perkotaan tidak terlepas dari fenomena sosial urbanisasi. Urbanisasi
merupakan suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.[22] Sebab-sebab
urbanisasi dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu faktor yang mendorong penduduk
desa untuk meniggalkan tempat/daerah kediamannya dan faktor kota yang menarik
penduduk desa untuk pindah dan menetap di kota. Dan akibat-akibat negatif dari
urbanisasi adalah :
1). Pengangguran.
2). Naiknya kriminalitas.
3). Persoalan perwismaan.
4). Kenakalan anak.
5). Persoalan reaksi.
E. Pola Hubungan antar
Kelompok dalam Masyarakat
Hubungan antar kelompok banyak diwarnai dengan pola-pola tertentu yang
khas. Di antaranya adalah :
1.
Akulturasi
Akulturasi adalah percampuran dua kebudayaan
yang menghasilkan budaya baru akan tetapi tidak menghilangkan ciri khas
kebudayaan aslinya.
2.
Genosida
Yaitu pembunuhan secara sistematis dalam
rangka menghancurkan ras, etnik, atau agama tertentu.[23]
3.
Perbudakan
Yaitu sistem perhambaan yang terlembagakan.
4.
Diskriminasi
Yaitu perlakuan tidak adil yang dilakukan
secara sengaja terhadap orang/kelompok lain yang didasarkan pada prasangka
mengenai identitas agama, ras, atau etnik.[24]
5.
Amalgamasi
Yaitu perkawianan campuran antar kelompok
yang berbeda.
6.
Asimilasi
Yaitu percampuran dua kebudayaan yang
berbeda dan menghasilkan kebudayaan yang baru.
7.
Pluralisme
Yaitu suatu keadaan di mana kelompok yang
berbeda ras, etnik, atau agama saling memelihara identitas budaya dan jaringan
sosial, serta tetap bersama-sama berpartisipasi dalam sistem ekonomi dan politik.[25]
8.
Multikulturalisme
Yaitu kebijakan publik yang mendorong
seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia menerima dan
berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat.[26]
BAB
III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Setelah penulis menyelesaikan pembahasan
tentang “ Proses Terbentuknya Kelompok Sosial “ maka penulis dapat mengambil
kesimpulan bahwa :
1.
Kelompok sosial dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang memiliki
hubungan yang saling berinteraksi sehingga mengakibatkan timbulnya rasa
kebersamaan dan rasa memiliki.
2.
Suatu kelompok dinyatakan sebagai kelompok sosial jika memenuhi
persyaratan dan ciri-ciri sebagai kelompok sosial.
3.
Dalam proses terbentuknya kelompok sosial sangat dipengaruhi oleh faktor
pendorong dan dasar pembentukan kelompok sosial.
4.
Bentuk-bentuk kelompok sosial dalam proses terbentuknya kelompok sosial
di bagi menjadi tiga, yaitu kelompok sosial teratur, kelompok sosial tidak
teratur dan kelompok sosial berdasarkan tempat tinggal.
5.
Dalam proses terbentuknya kelompok sosial terdapat pola hubungan antar
kelompok dalam masyarakat diantaranya adalah
asimilasi, akulturasi, perbudakan, genosida, perbudakan, diskriminasi,
amalgamasi, pluralisme dan multikulturalisme.
BAB
IV
DAFTAR PUSTAKA
- Buku
Panduan Perpustakaan Sekolah
Langganan:
Postingan (Atom)